Pengarusutamaan Gender dalam Pendidikan Seni

  • R. Angga Bagus Kusnanto Universitas PGRI Silampari
  • Tri Marhaeni Pudji Astuti Universitas Negeri Semarang
  • Hartono Hartono Universitas Negeri Semarang
  • Djuli Djati Prambudi Universitas Negeri Semarang
  • Syakir Syakir Universitas Negeri Semarang
Keywords: Pengarusutamaan Gender, Pendidikan Seni.

Abstract

Pengarusutamaan gender dalam pendidikan seni merupakan langkah strategis untuk menciptakan kesetaraan gender yang mendukung pengembangan potensi individu tanpa batasan peran gender. Artikel ini membahas pentingnya integrasi perspektif gender dalam kurikulum, kebijakan pendidikan, dan praktik pengajaran seni berperspektif gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan seni masih dipengaruhi stereotip gender yang membatasi representasi perempuan dalam kurikulum dan kesempatan berekspresi seni. Pengarusutamaan gender melalui kurikulum yang inklusif, pengakuan perbedaan cara ekspresi seni, dan lingkungan pembelajaran yang mendukung dapat meningkatkan kesetaraan gender khususnya dalam pendidikan seni. Melalui pendidikan seni yang responsif gender, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih inklusif dan dapat menjadi alat pemberdayaan bagi semua pihak, tanpa memandang gender.

References

Aziz, N. (2024). Implementasi Kesetaraan Gender dalam Penempatan Jabatan Kepengurusan di Pondok Pesantren Nurul Huda Cikandri Pangandaran. Leader: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 271-281.

Azzahra, A., Siregar, S. S., Awaliyah, M. F., & Siregar, H. (2024). Sosialisasi Kesetaraan Gender untuk Membangun Kesadaran Hak Anak Sejak Dini Bagi Anak-Anak di Sanggar Kreativitas Anak PKPA. Dinamika Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Transformasi Kesejahteraan, 1(4), 88-96.

Azzulfa, F. H., & Nugraheni, N. (2024). Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Upaya Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pada SGDS 4. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 9(5), 81-90.

Handayani, T., & Widodo, W. (2015). Konsep Dasar Implementasi Pengarusutamaan Gender Pada Pendidikan Keaksaraan Fungsional Di Propinsi Jawa Timur. Jurnal Humanity, 10(1).

Hermina, D. (2015). Strategi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pendidikan. Mu'adalah; Jurnal Studi Gender dan Anak, 2(1).

Huda, M. (2022). Peran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Mengembangkan Pendidikan Multikultural. Jurnal Kajian Pendidikan Islam, 70-90.

https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/05/06/2387/indeks-ketimpangan-gender--ikg-indonesia-mengalami-penurunan-yang-signifikan-menjadi-0-447--menunjukkan-perbaikan-yang-stabil-dalam-kesetaraan-gender.html

https://www.unesco.org/en/digital-library/women-stem

Lestari, F. A., Cahyono, B. D., & Suhendar, S. (2024). Penerapan Kesetaraan Gender dalam Proses Pembelajaran Program Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik di SMK. Journal of Education Research, 5(2), 1147-1156.

Mulia, S. M. (2004). Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Savitri, F. N., Waty, E. R. K., Nurrizaliah, M., Adillia, A., Ramadhanti, T., & Marwiyanti, H. (2024). Implementasi Pengarusutamaan Gender dalam Sistem Pendidikan di Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara. Jurnal Pendidikan Non formal, 1(3), 10-10.

Suartini, L. (2022). Konsumtifisme Peran Gender Dalam Karya Seni Rupa Ni Nyoman Sani. Jurnal Pendidikan Seni Rupa Undiksha, 12(2), 142-152.

Wahyudi, A., & Lutfauziah, A. (2023). Analisis Wacana Gender Pada Buku Tematik Sekolah Dasar Kurikulum 2013. Lingua Franca: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 7(2), 137-155.

Werdiningsih, W. (2020). Analisis kesetaraan gender pada pembelajaran program keahlian teknik di SMK PGRI 2 Ponorogo. Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam, 14(1), 71-92.
Published
2024-12-20